Senin, 30 Januari 2012

Dasar Hukum Forex

Hukum Forex Menurut NU Indonesia

HUKUM PERDAGANGAN FOREX

Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.


Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.

 
Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.

Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.

Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.

Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.


Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 
FOREX dalam hukum ISLAM 
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

 
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam.

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.


JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
 

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG : 
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan :

FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Selasa, 17 Januari 2012

Tauhid

Sebenarnya tauhid bukanlah hanya sekedar mengenal kepada Allah SWT secara rasional akan sang pencipta alam semesta, disamping itu tauhid adalah menyatakan Tuhan itu satu dan suatu pekerjaan yang berbentuk pemurnian atas segala pelaksanaan ibadah kepadaNya secara murni dan mutlak, serta konsekwen melaksanakan apa yang telah menjadi perintahNya dan meninggalkan segala hal yang menjadi laranganNya. Hal ini akan mudah bisa dicapai dengan rendah diri di hadapan sang pencipta, merendahkan diri diantara kalangan manusia.
Allah SWT menegaskan dalam firmanNya; “Dan aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan untuk beribadah kepadaku”. Dengan ini, Jin Manusia diciptakan oleh Dzat yang maha agung untuk menegakkan Tauhid. Namun hal ini tidak akan bisa ditempuh dengan sendirinya tanpa mengikuti jejak dan ajaran seorang Rasul untuk kembali ke jalan yang ditunjukkan sang pencipta. Firman Allah dalam Al Qur’an “Sesungguhnya telah aku utus seorang rasul pada setiap umat (untuk menyerukan) ‘Beribadahlah kepada Allah SWT dan jauhilah Thoghut” (QS An Nahl; 36). Semua Rasul membawa risalah, penegakan Tauhid dan sebuah peraturan untuk kedamaian di muka bumi. Mulai dari nabi Adam as hingga nabi Muhammad saw, para utusan mempunyai misi yang sama untuk menegakkan Tauhid dalam peribadahan kepada Allah SWT, menyerukan Dialah satu-satunya Tuhan, karna tidak ada yang bisa menyamai dan menandingi kekuasaan Allah SWT, baik berupa dzat, pekerjaan dan sifat-sifatNya.
Demi mengingatkan kepada manusia, Allah berfirman “Hai bani israil, sembahlah Allah tuhanku dan tuhanmu. Sesungguhnya telah kafir bagi orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari tuhan yang tiga. Pahahal tidak ada Tuhan kecuali Tuhan yang maha Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakana, niscaya mereka akan disiksa dengan siksaan yang pedih” (QS Al Maidah; 72-73). Maka, pengkultusan Tuhan yang selain Allah SWT sangatlah bertentangan dengan prinsip-prinsip Tauhid. Karna ini adalah hak Allah SWT yang harus dipenuhi, tidak ada yang boleh menyekutukanNya.
“Menyembahlah kalian hanya kepada Allah SWT semata, dan janganlah mempersekutukannya” (QS An Nisa’; 36). Melalui firman Allah SWT disini, semoga kita sebagai hamba Allah SWT lebih waspada terhadap propaganda sesat yang ditaburkan oleh orang-orang yang membenci Islam, terutama dalam segmen akidah dan Tauhid, yang senantiasa dihembuskan demi menghancurkan akidah Islam. Semoga Allah melindungi kita sebagai umat Islam dan menjayakannya. Amin.

Senin, 16 Januari 2012

Surat Yang Salah

Seorang raja mempunyai teman yang bijak yang selalu mendampingi dan selalu menjadi teman bicaranya, dia bernama Hakim. Dia selalu menyampaikan pesan bijak kepada rajanya “Berbuat baiklah engkau kepada orang yang berbuat baik karna kebaikannya, sebab orang yang berbuat jelek cukuplah bagimu kejelekannya itu”. Kata-kata ini selalu mengawali pertemuannya sang raja. Raja menyukai Hakim karna kesholehannya, selain itu juga, kata-katanya sangat mengandung hikmah, hingga kedekatannya dengan raja menuai iri dan dengki orang lain.
Diantara mereka ada yang bernama Hasid, dia sebal, iri, dan sangt dengki kepada Hakim, hingga dia berusaha semaksimal mungkin menyusun rencana untuk membunuh hakim. Kepada raja Hasid berkata “Wahai tuan raja, dia (Hakim) menganggap tuan bau, dia akan menyumbat hidungnya jika jika tuan mendekati” Hasid mulai menghasud raja. Awalnya  Raja tidak mudah percaya begitu saja terhadap Hasid, namun karna Hasid memiliki trik yang jitu untuk mengambil hati raja, raja pun mulai ragu “Baiklah, akan aku buktikan dulu kebenaran ucapanmu itu”.
Sebelum dipanggil raja, Hakim diundang kedalam sebuah jamuan makan oleh Hasid, dia disuguhi makanan yang beraroma bawang, tak pelak bila dia merasa mulutnya berbau bawang.
Usai jamuan makan itu, Hakim langsung menuju istana raja, dia terburu-buru tak sempat cuci mulut terlebih dahulu. “Berbuat baiklah engkau kepada orang yang berbuat baik karna kebaikannya, sebab orang yang berbuat jelek cukuplah bagimu kejelekannya itu” Hakim memulai pertemuan.
Untuk membuktikan perkataan Hasid, raja mendekati Hakim. Benar saja Hakim menutup mulut dan hidungnya, karna hawatir aroma bau bawang dari mulutnya itu tercium oleh raja. Raja pun berkesimpulan bahwa Hasid benar. Ahirnya raja memutuskan untuk menyingkirkan Hakim dari istana.
Agar tidak diketahui oleh Hakim atas niatnya itu, raja menulis surat yang berisi ‘Perintah’ kepada salah satu gubenurnya. Kemudian raja memerintahkan Hakim untuk mengantarkannya, dan dia diberikan sebuah hadiah yang menarik sebagai ganti lelah atas perjalanannya.
Dengan patuh Hakim melaksanakan perintah raja, dia bergegas berangkat untuk menyampaikan surat dari sang raja. Ditengah perjalanan, Hasid menghadangnya dan bertanya karna Hakim membawa sesuatu yang menarik, “Apa irtu” Tanya Hasid. Hakim menjawabnya dengan jujur “Ini sebuah hadiah dari raja karna aku diperintahkan mengantar surat ini ke gubernur”. Sambil menunjukkan surat itu. “Berikan hadiah itu padaku, biar aku yang mengantarkannya” ujar Hasid karna menginginkan hadiah dari raja. Dengan ketulusan dan kebaikan hatinya, hakim memberikan hadiah dan surat itu kepada Hasid. Surat itupun diantarkannya ke gubernur dengan alamat yang tertera.
Setelah gubernur menerima surat itu, dan selesai membacanya, dan berkata “Isi dari surat ini, aku diperintahkan untuk memenggal kepalamu dan mengulitimu”, Hasid terperangah “Tunggu, surat itu bukan milikku, aku akan koonfirmasikan dulu dengan raja” dia bingung dan gemetar mendengar pernyataan tersebut, “Sayang sekali, tidak ada kata konfirmasi dalam titah raja” timpal gubernur. Akhirnya dilaksanakanlah perintah raja.
Disamping itu, Hakim yang kembali ke istana langsung menghadap raja sebagaimana hari-hari biasanya. Duduk dan mengucapkan kata yang telah biasa diucapkan di hadapan raja “Berbuat baiklah engkau kepada orang yang berbuat baik karna kebaikannya, sebab orang yang berbuat jelek cukuplah bagimu kejelekannya itu”. Sang raja heran melihat hakim masih segar bugar dan duduk dihadapannya, “Baru kali ini perintahku tidak dilaksanakan oleh gubernur” pikirnya dalam hati.
“Apa yang kau lakukan terhadap surat itu??” Tanya raja pada Hakim, “Ditengah perjalanan aku bertemu Hasid, dan dia menawarkan jasa untuk mengantarkan surat tuan” jawab Hakim. Raja pun teringat peristiwa kemaren “Kemaren Hasid mengatakan kepadaku bahw kau menyangka aku orang yang bau” kata raja, Hasid menjawab “Ampun tuan hamba, aku tidak pernah mengatakan hal itu”. “Lantas, lalu mengapa kamu menutup mulut dan hidungmu disaat aku menghampirimu?” Tanya raja heran. Hakim menceritakan hal yang terjadi “Kemaren Hasid mengundangku ke acara hidangannya, dan makanan itu beraroma bawang, aku tak ingin bau mulutku tercium oleh tuan” jawabnya sambil mengingat peristiwa itu. Raja pun terdiam sembari merenungkan kata-kata yang sering diucapkan Hakim, lalu berkata “Engkau benar, dan kembalilah ke tempat dudukmu, cukuplah bagimu atas perbuatan jelek seseorang” ucap raja menirukan kata-kata Hakim.

Dikutip dari AL-MAJALIS AL-SANIYYAH yang disarikan oleh BULETIN SIDOGIRI  karya Ahmad  ibnu Hijazi.

Minggu, 15 Januari 2012

Keislaman Usaid bin Hudhoir

Salah satu sahabat Rasulullah saw itu adalah putra dari seorang pemimpin Aus dan termasuk seorang bangsawan Arab di  masa jahiliyah. Disaat Islam datang menunjukkannya ke jalan yang mulia, bertambahlah martabat dan budi luhurnya. Beliau memilih untuk menjadi seorang yang ahli ibadah dan mengorbankan jiwa, raga, dan hartanya di jalan Allah SWT dan rasulNya.
Perjalanan Usaid bin Hudhair menuju hidayah Allah SWT bermula dari kedatangan Mush’ab bin Umair ke Madinah untuk mengajarkan agama Islam kepada kaum Anshor yang telah berbai’at kepada Rasulullah saw. Mereka hadir dalam dakwah Mush’ab dengan jumlah yang sangat besar, mereka mendengarkan keterangan-keterangan yang jelas dan masuk akal, kehalusan budi dan pancaran iman Mush’ab sangat menyentuh hati meraka, dan yang menonjol diatas budi pekertinya adalah lantunan ayat-ayat suci yang dibacakannya dengan suara yang empuk dan merdu serta alunan yang manis menawan. Tanpa terasa mereka mencucurkan air mata dan menyesali akan perbuatan nista yang pernah mereka lakukan.
Dua pemimpin kabilah Aus, Usaid bin Hudhair dan Sa’ad bin Mua’dz mendapatkan informasi akan seorang da’i Mekah yang datang ke Madinah itu, bahwa yang mendukung adanya Mush’ab menyebarkan agama Islam adalah As’ad bin Zurarah yang termasuk salah satu keluarga dekat Sa’ad bin Mu’adz.
Sa’ad bin Mu’adz berkata “Hai Usaid… Sebaiknya engkau datangi pemuda Mekah itu, dia telah mempengaruhi rakyat kita yang bodoh-bodoh dan menghina tuhan kita, cegahlah dia……. Beri peringatan agar dia tidak beranjak dari kota ini semenjak pagi ini” kemudian dia melanjutkan kata-katanya “Seandainya saja dia bukan tamu dari anak bibiku (As’ad bin Zurarah) sungguh aku yang melakukannya sendiri”.
Secepat mungkin Usaid bin Hudhair mengambil tombaknya menuju tempat Mush’ab berdakwah. As’ad bin Zuraroh melihat kedatangan Usaid yang tergesa-gesa dengan sebujur tombak di tangannya, dia berkata kepada Mush’ab “Kebetulan wahai Mush’ab, itu pemimpin kaumnya datang, seorang yang cerdas akalnya dan brilian otaknya. Itulah Usaid bin Hudhair. Seandainya dia masuk Islam, maka akan banyak orang yang mengikutinya. Berdoalah kepada Allah dan bijaksanalah menghadapinya”.
Usaid bin Hudlair berdiri di tengah-tengah jamaah, dia memandangi Mush’ab dan sahabatnya itu seraya berkata “Apa maksud tuan-tuan mempengaruhi rakyat kami yang bodoh. Pergilah sekarang juga jika tuan-tuan masih ingin hidup”. Mush’ab memandang Usaid dengan wajah berseri dan memantulkan cahaya iman, dia berbicara dengan simpatik dan menawan “Wahai pemimpin… Maukah anda mendengarkan yang lebih baik dari itu?” “Apa itu…?” Tanya Usaid, Mush’ab berkata “Silahkan duduk bersama kami mendengarkan apa yang kami bicarakan. Jika anda suka pada apa yang kami bicarakan, silahkan diambil, dan jika anda tidak suka maka kami akan meninggalkan tuan dan tidak akan pernah kembali ke kampong tuan” Usaid berkata “Anda memang pintar” ditancapkannya tombak ke tanah kemudian dia duduk.
Mush’ab membicarakan tentang hakikat Islam sembari melantunkan ayat-ayat suci Al Qur’an ditengah-tengah pembicaraannya, belum selesai dia menjelaskan, Usaid berseru terkesan “ Alangkah baiknya kata-kata ini, dan betapa indah ayat-ayat yang kau lantunkan. Apa yang akan aku kerjakan bila aku masuk agama ini?”. Mush’ab menjawab “Mandi, bersihkan pakaian, anda ucapkan dua kalimat syahadah kemudian sholat”. Usaid langsung berdiri dengan kebulatan hatinya menerima agama yang telah menyinari hatinya, di melaksanakan apa yang telah dikatakan Mush’ab meninggalkan masa-masa jahiliyah.
Mulai hari itulah Usaid bin Hudhair bergabung dalam pasukan Islam sebagai penunggang kuda yang terkenal dan mengagumkan, dia dikenal dengan sebutan ‘Al Kamil’ karna otaknya yang cemerlang dan kebangsawanannya yang murni, dia mengusai pedang dan pena serta seorang ahli memanah.
Dengan keislamanya Usaid, Sa’ad bin Mu’adz masuk islam pula. Dengan kedua tokoh ini, seluruh Masyarakat Aus masuk Islam. Maka kota Madinah menjadi tempat Hijrahnya Nabi Muhammad saw dan tempat berdirinya pemerintahan Islam yang besar.

Sabtu, 14 Januari 2012

Tipu Daya Dari Alam Ghaib

Mahluk terlaknat yang diberikan wewenang oleh Allah SWT untuk menyesatkan manusia, dan hidup hingga hari kiamat sudah tidak asing lagi dalam memori kita, ia adalah leluhur dan raja dari bangsa jin yang mengikuti jejaknya. Dialah yang menyebabkan nabi Adam dan siti Hawa harus hengkang dari surga turun ke dunia. Dan kaum hawa harus mengeluarkan darah haid setiap bulannya karna siti Hawa memakan buah khuldi.
Sebagaimana seorang raja, Iblis juga mempunyai istana beserta singgasana yang megah sebagai penguasa di dunia kegelapan. Dari sanalah Iblis menyebar luaskan pasukannya ke seluruh penjuru dunia untuk menggoda dan menyesatkan anak cucu adam, mereka mampu meliahat manusia tanpa harus terlihat oleh manusia.
Iblis adalah mahuk yang sombong, karna keangkuhannya atas perintah Allah, Dia diusir dari surga dan diberikan kekuasaan atas kesombongannya. Itulah kemurahan Allah SWT terhadap semua mahluqnya, Dan dengan tegas Allah memperingatkan ke seluruh anak adam bahwa syaitan adalah musuh yang nyata. Dan barang siapa yang taat kepada Allah maka dia akan selamat dari godaan Iblis dan para pengikutnya karna keberadaan Iblis adalah suatu bentuk ujian bagi hamba-hambaNya.
Sebagai implementasi atas keimanan kita, maka kita sangat perlu mengkaji sabda rasulullah saw yang telah menjelaskan keberadaan alam gaib dan istana iblis, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya diatas benda cair (air), kemudian dia menugaskan anak buahnya. Yang memperoleh kedudukan tinggi disisinya adalah yang paling sukses menggoda manusia. Ada salah satu anak buahnya dating melapor ‘Saya sudah berbuat begini dan begitu’. Maka Iblis menjawab, ‘Kamu tidak berbuat apa-apa’. Kemudian anak buahnya yang lain dating melaporkan, ‘Tidak, saya biarkan si Fulan (seseorang) sehingga aku menceraikan dia dengan istrinya’. Maka Iblis menyuruhnya mendekat dan berkata ‘Kamu anak buahku yang terbaik”. Al-A’masy mengatakan “Saya tahu Rasulullah juga mengatakan”. “Maka Iblis memeluk anak buahnya itu” (HR. Muslim). Sahabat Jabir juga mengatakan “Saya mendengar nabi saw bersabda”. “Sesungguhnya istana Iblis berada diatas lautan, lalu ia menyebarkan pasukannya, kemudian mereka memfitnah manusia, maka pasukan yang paling terhormat disisi iblis adalah mereka yang paling sukses memfitnah manusia” (HR. Muslim).
Dari itulah, sebagai manusia dan selaku musuh iblis, kehati-hatian seseorang harus diutamakan agar tidak terjebak oleh tipu daya Iblis dan para pengikutnya, karna kelengahan itu adalah suatu kesempatan emas bagi mereka untuk menjerumuskan seseorang ke lembah kesesatan. Semoga kita tetap dalam lindungan Allah SWT dari goda-godaan Syaitan yang terkutuk, amin.

Penjual Madu Dan Seorang Syaikh

Dulu ada Seorang Syaikh yang alim dan sholeh, suatu ketika beliau membeli sebotol madu dengan harga 30 ribu dirham, tanpa disangka keesokan harinya harga madu melonjak dua kali lipat. mengetahui kenaikan harga itu, sang penjual merasa menyesal telah menjual dengan harga murah, terpengaruh atas bujukan teman-temannya yang menyarankan agar sang penjual itu menggagalkan transaksinya dengan syaikh kemaren.
"Cobalah kamu besok sholat berjamah kepada Syaikh itu, dan katakan padanya bila kamu menyesal telah menjual madu kepadanya tempo hari" Saran teman-temannya.
Saran itupun dilaksanakannya, pagi-pagi sekali dia menuju surau sang Syaikh untuk melaksanakan sholat subuh bersama, saat itu Syaik menjadi imam sholat. Selesai melaksanakan sholat, dia pun melaksanakan apa yang telah disarankan teman-temannya untuk menggagalkan transaksinya tempo hari itu.
Mendengar penuturan sang penjual itu, sang Syaikh memanggil santrinya dan menyuruh untuk mengembalikan semua madu yang telah dibelinya dari si penjual itu. Tindakan Syaikh itu membuat orang-orang yang hadir bertanya-tanya. "Mengapa anda gagalkan padahal harga madu sekarang lebih mahal dari hari-hari kemaren?" Tanya seseorang penasaran. Dengan arif bijaksana Syaikh itupun menjelaskan akan sabda rasulullah yang diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi "Orang yang menggagalkan (transaksinya kepada) orang yang menyesal, niscaya Allah SWT. akan mengurungkan kesalahan-kesalahannya di hari kiamat"

Jumat, 13 Januari 2012

Alqur'an Sebagai Bacaan


 

Para ulama' fiqh menyatakan bahwa Alqur'an adalah nama bagi keseluruhannya dan pada bagian-bagiannya. Nama Alqur'an sendiri menurut lughoh berasal dari kata maqru' artinya (yang dibaca). Sedangkan menurut istilah adalah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw.

Alqur'an diturunkan oleh Allah SWT dari lauh mahfudz ke langit dunia secara keseluruhan, kemudian diturunkan kepada nabi Muhammad saw. secara berangsur menurut kemaslahatan manusia. Ahli fiqh menyebutkan bahwa Alquran diwahyukan pertama kali pada tanggal 17 Ramadan tahun gajah ke 41, tepat pada tanggal 06 Agustus 610 M. Sedangkan wahyu terahir turun pada tanggal 10 Dzulhijjah tahun ke 10 Hijriah, 08 Maret 633 M.

Ayat yang pertama kali diturunkan Adalah Iqro' (bacalah). Ayat ini menunjukkan kepada segenap manusia khususnya umat muslim betapa pentingnya membaca, bahkan dengan banyak membaca mereka akan mendapatkan suatu pengetahuan, pengalaman dan wawasan yang belum pernah dialami ,baik dari ekonomi bahkan tehnologi. Disinilah keutamaan Alquran yang diturunkan kepada nabi bersama kemaslahatannya. Allah menegaskan dalam firmannya: "Sesungguhnya orang-orang yang membaca kitab Allah, mendirikan sholat, dan menafkahkan rizki yang dianugrahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, merekalah yang berharap niaga yang tak merugi". Rasulullah bersabda: "Paling utamanya dari kalian adalah orang yang belajar Alqur'an dan mengajarkannya". Dari petunjuk Alqu'an dan hadis, sangat tidak akan merugi bagi orang-orang yang masih berpegang teguh pada keduanya.